BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945,
terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
tentangkedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi
indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun
berlalukondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah
demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet
dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua
negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk
menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usahamereka
tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara
tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.Mereka saling berlomba
dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati
serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di
dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua
kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia
tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara
lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak
salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenaldengan gerakan
negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang
berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan
aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara
dan menjaga keutuhan negara.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Politik
2.
pengertian
Strategi
3.
penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
BAB
II
ISI
2.1. Pengertian
Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti
urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda
yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan
kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan
yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka.
2.2. Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani
yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa
digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa
startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah
digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni
dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
2.3. Pengertian
Politik Nasional
Politik Nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka
menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
2.4. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem
manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
2.5. Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”,
yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
BAB
III
PENUTUP
3.1.kesimpulan
Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
DAFTAR ISI
https://novitamarine.wordpress.com/2015/06/27/makalah-politik-dan-strategi-nasional/
Komentar
Posting Komentar