Nama : Veranita Crisanti R
Kelas : 4ID06
NPM : 37415016
Teknik Industri
Universitas
Gnadarma
LAMBANG ORGANISASI
PROFESI
1.
PERSATUAN
WARTAWAN INDONESIA (PWI)
§ Persatuan Wartawan Indonesia bergerak dibidang
jurnalistik.
§ Arti Lambang PWI:
- Dasar bentuk warna hitam, segi lima melambangkan
rangka yang menjadi dasar landasan idiil, yakni Pancasila.
- Dasar bentuk bagian dalam:
a.
Lidah api semangat
(merah)
b.
Pena mas (kuning
mas)
c.
Lensa kristal
(hitam/putih)
d.
Inisial PWI
(putih)
- Diwujudkan dalam bentuk pohon beringin, yang
melambangkan pengayoman bagi kehidupan pers umumnya dan karyawan pers
khususnya.
- Huruf lingkar Persatuan Wartawan ditempatkan di atas,
sebagai atap pelindung. Huruf lingkar Indonesia ditempatkan dibagian bawah
sebagai tempat berpijak dimana PWI berada.
- Jumlah butir kapas 17 buah, jumlah lidah api 8 buah,
jumlah butir padi 45 buah yang melanbangkan pegangan teguh pada angka-angka
Proklamasi 17-8-1945.
- Warna-warna:
a.
Merah, hitam,
kuning, putih dan biru diambil dari warna-warna yang dianggap mewakili nafsu baik dan buruk manusia
b. Warna butir
padi/kapas, huruf lingkar kuning melambangkan usaha yang tak pernah diam dalam mencapai hasil-hasil yang lebih baik dan bermanfaat bagi anggota, bangsa dan
negara.
c.
Warna dasar
inisial, hitam melambangkan ketulusan, kejujuran, kewajaran dan apa adanya.
d.
Warna lidah api
semangat merah bisa juga berarti api (cahaya) yang tak kunjung padam, yang memberi cahaya penerang dalam kegelapan, bisa juga berarti semangat yang tak
pernah mendingin, keuletan, tahan uji, kegairahan ceria, tak lekas putus asa .
e. Bagian kapas dan huruf PWI putih melambangkan kesucian, kematangan,
kesatriaan dan pantang mundur.
§ Kode Etik
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
(Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers).
- Kode Etik Jurnalistik PWI:
a.
Berita diperoleh
dengan cara yang jujur
b.
Meneliti kebenaran
suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck)
c.
Sebisanya
membedakan antara kejadian (fact) dan
pendapat (opinion)
d.
Menghargai dan
melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal
ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu dimana ia mendapatkan beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
e.
Tidak memberitakan
keterangan yang diberikan secara off the
record (for your eyes only)
f. Dengan jujur
menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
2.
PERSATUAN
AKUPUNKTURIS SELURUH INDONESIA (PAKSI)
§ Persatuan akupunkturis seluruh Indonesia bergerak
dibidang akupunktur.
§ Arti lambang PAKSI
§ Kode etik akupunkturis Indonesia:
a.
Seorang
akupunkturis adalah insan yang beragama dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Seorang
akupunkturis membaktikan keahliannya untuk kepentingan kemanusiaan
c.
Seorang
akupunkturis selalu melakukan profesinya berdasarkan atas pengabdian kepada negara dan bangsa Indonesia
d.
Seorang
akupunkturis dalam menjalankan profesinya tidak melanggar sopan santun dan susila dengan martabat kemanusiaan yang luhur
e.
Seorang
akupunkturis lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
dalam melakukan profesianya
f.
Seorang
akupunkturis diharapkan melaporkan penemuan barunya yang berhubungan dengan akupunktur kepada organisasi profesinya
g.
Seorang
akupunkturis selalu memelihara ssaling pengertian dan kerjasama sebaik-baiknya dengan aparat pemerintah di bidang kesehatan dan bidang lainnya
h.
Seorang
akupunkturis senantiasa melindungi hidup makhluk insani
i.
Seorang
akupunkturis mengutamakan kesehatan penderita, tanpa terpengaruh oleh kedudukan
sosial, suku, politik, agama dan kepercayaan
j.
Seorang
akupunkturis wajib bersifat dan bersikap tulus ikhlas dan menggunakan seluruh ilmu
pengetahuannya dalam melayani pasien
k.
Seorang
akupunkturis wajib berkonsultasi/merujuk dengan tenaga ahli lainnya apabila
tidak mampu melakukan pengobatan
l.
Seorang
akupunkturis wajib merahasiakan segala yang diketahui tentang seorang pasien dalam rangka keahliannya
m.
Seorang
akupunkturis wajib bersedia memberi bantuan keahliannya apabila diminta oleh teman sejawat
n. Seorang
akupunkturis memperlakukan teman sejawatnya atas dasar saling menghargai
o.
Seorang
akupunturis wajib memelihara kesehatan dan kerapihan penampilannya agar dapat melakukan profesi dengan sebaik-baiknya
p. Seorang akupunkturis selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta setia kepada cita-cita yang luhur.
STANDAR INDUSTRI
ISO
/ TS 16949, adalah teknis spesifikasi untuk sistem manajemen mutu di sektor
otomotif. Menjadi salah satu standar internasional yang paling banyak digunakan
dalam industri otomotif, harmonisasi sistem penilaian dan sertifikasi dalam
rantai pasokan otomotif global.
Banyak
dari pemerhati yang membandingkan bahwa IATF 16949 lebih penting daripada ISO 9001. Ada
yang berpendapat bahwa ISO 9001 diperuntukan hanya untuk sertfikasi
proses bisnis perusahaan non otomotif, padahal ISO 9001 adalah untuk
meningkatkan kualitas sistem manajemen mutu perusahaan dari berbagai bidang
industri. Dan IATF 16949 adalah spesifikasi khusus diluar ISO 9001 yang di
peruntukan bagi industri otomotif.
Pada
3 Oktober 2016 lalu standar IATF 16949:2016 telah diterbitkan oleh Automotive
Task Force International (IATF) untuk menggantikan ISO / TS 16949:2009. Pada
IATF 16949:2016 mendefinisikan persyaratan sistem manajemen mutu untuk
organisasi dalam industri otomotif. Sertifikasi untuk IATF 16949 adalah bersifat
wajib untuk organisasi dan perusahaan dengan latar belakang industri
otomotif.
Sumber :
http://pwi-sulsel.blogspot.com/2010/09/makna-logo-pwi.html , http://romeltea.com/kode-etik-jurnalistik-etika-profesi-wartawan/
, http://akupunkturmadura.blogspot.com/2013/09/kode-etik-akupunkturis-indonesia_30.html
Komentar
Posting Komentar