HAK
ASASI MANUSIA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejak
berabad-abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan
berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan
dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali
berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai.
Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan
penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan
perlawanan atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan
perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya
diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi
kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan
legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan
sekaligus merendahkan martabat manusia. Hal inilah yang memungkinkan sebuah
bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
Dasar
dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh
kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya. Latar
belakang perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh
dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah
naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia
dalam berbangsa.
Naskah
yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat
dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak
serta kewajibanya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan
naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta [Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya
atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon
tersebut.
2. Undang-undang hak tahun
1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen
Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan
melakukan perlawanan Raja James II
3. Pernyataan hak asasi
manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des droits de I’homme et du
citoyen],
suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai
perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
4. Undang-undang hak [bill of right], suatu
naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat
hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D.
Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak
ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
Ð Kebebasan berbicara untuk mengemukakan
perndapat [freedom of speech]
Ð Kebebasan beragama [freedom of
religion]
Ð Kebebasan dari rasa ketakutan
[freedom of fear]
Ð Kebebasan dari kemelaratan [freedom
of want]
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) ?
2. Apa saja macam – macam Hak Asasi Manusia
(HAM) ?
3. Bagaimana perkembangan pemikiran mengenai Hak
Asasi Manusia (HAM) ?
4. Apa saja contoh – contoh yang termasuk dalam
pelanggaran HAM ?
1.3.Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia
BAB II
ISI
2.1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan
hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi
manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan
hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat
diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata
bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor
XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat
pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa.
Adapun
pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi
HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.2. Macam – Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak
Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak
Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak
Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih
agama.
- Hak
Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak
Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi
tersebut.
b.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak
Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta
memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak
Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak
Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian
Kontrak
- Hak
Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak
Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak
Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak
Asasi Ekonomi dalam bekerja
c.
Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak
Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak
untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu
pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol,
dan sebagainya.
Contohnya
:
- Hak
Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan
presiden dan kepala daerah
- Hak
Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati
atau presiden
- Hak
Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak
Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak
Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang
politik
- Hak
Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa
usulan petisi.
d.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak
Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
Contohnya
:
- Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak
yang sama dalam proses hukum
- Hak
dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak
untuk mendapat pelajaran
- Hak
untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak
untuk mengembangkan Hobi
- Hak
untuk berkreasi
f.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),
misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya
:
- Hak
mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
2.3. Perkembangan Pemikiran
Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
- Generasi kedua
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan
perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi
kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan
dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang
mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang
dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi
hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People
and Government.
Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara
lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya
The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci
lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus
sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959
sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.4. Contoh – Contoh Pelanggaran
HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN
oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
- Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
- Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
HAM adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Semua individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu
hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang
lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam
sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al – Qur’an dan Hadist yang merupakan
sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang –
undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang – Undang pengadilan
HAM.
3.2. Saran
Sebagai mahluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak – injak oleh
orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.gudangmakalah.com/2014/10/contoh-makalah-pkn-hak-asasi-manusia.html
, http://www.pusatmakalah.com/2014/12/hak-asasi-manusia.html
, https://deluk12.wordpress.com/makalah-ham/
, https://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/latar-belakang-hak-asasi-ham-kehidupan-ham-pancasila-ham-dalam-uud-1945/
, http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html
Tanggapan saya mengenai Hak Asasi Manusia
adalah seperti yang sudah dijelaskan di BAB III. HAM adalah hak – hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sejak ia lahir. Semua orang memiliki hak nya masing –
masing. Tetapi untuk sekarang – sekarang ini banyak sekali berita – berita atau
kejadian – kejadian dimana HAM seseorang ditindas. Bagaimana bisa seseorang
menindas HAM milik orang lain? Itu semua disebabkan oleh keserakahan seseorang
untuk memiliki sesuatu. Hal – hal seperti ini harus segera dipertanggung
jawabkan agar orang yang telah direbut HAM nya dapat kembali memiliki HAM nya
tersebut.
Komentar
Posting Komentar