Bagi mereka
yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar
kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana
jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu poin dalam
Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech
Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8
Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh
Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran
kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau
internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi
manusia (HAM). Berikut
poin-poin krusial dalam SE tersebut:
Bentuk Ujaran Kebencian
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran
kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk
antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas
memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan,
penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial
Aspek Ujaran Kebencian
Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian
sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian
terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang
dibedakan dari aspek:
Suku, Agama, Aliran keagamaan, Keyakinan atau kepercayaan,
Ras, Antargolongan,
Warna kulit, Etnis,
Gender, Kaum difabel,
Orientasi seksual.
Prosedur Penanganan
Adapun, pada
nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang
didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan,
penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Pertama, setiap personel Polri diharapkan
mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
Kedua, personel Polri diharapkan lebih
responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi
menimbulkan tindak pidana. Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau
kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan
dengan perbuatan ujaran kebencian. Keempat, setiap personel Polri
melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di
lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak
pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan,
antara lain:
- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih
pertikaian di masyarakat,
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran
kebencian,
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian
dengan korban ujaran kebencian,
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai
dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian
di masyarakat;
Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak
menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya
penegakan hukum sesuai dengan:
- KUHP,
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis,
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
ANALISIS
Seperti yang
sudah kita ketahui bahwa pengaruh internet memang sudah semakin besar di zaman teknologi ini. Tidak sedikit
yang menjadi “ketergantungan” dengan internet. Dari semua kalangan, baik tua
maupun muda. Tidak hanya orang dewasa, internet pun sudah banyak digunakan oleh
anak-anak. Karena tidak dapat dipungkiri, internet sudah menjadi kebutuhan
banyak orang, dimana internet bisa menjadi sumber pengetahuan atau pemberi
informasi yang mendunia maupun sumber penghasilan. Banyak orang yang
memanfaatkannya sebagai sesuatu yang positif, namun ada juga yang
menggunakannya sebagai sesuatu yang negatif.
Selain itu
media sosial seperti facebook dan twitter sudah banyak yang tidak
memanfaatkannya dengan positif, banyak remaja meng-update status yang tidak
pantas untuk di publish, menggunakan kata-kata kotor, makian, membongkar
aib, dan hinaan lainnnya, di masa ini
sudah tidak aneh lagi meng-update status dan meng-comment status yang seperti
itu.
Hal ini terjadi disebabkan kurangnya pengawasan
orang tua dan juga pengaruh lingkungan sekitar yang membuat banyak remaja –
remaja yang masih dibawah umur dapat membuat postingan yang tidak seharusnya di
posting. Dan tidak adanya akibat yang terjadi setelah mereka meng-update
postingan tersebut sehingga mereka tidak akan berhenti sampai permasalahan atau
hal yang sedang terjadi selesai. Dan hal ini dapat mengakibatkan banyak hal
salah satu nya bila terjadi dikalangan pelajar, mereka akan menimbulkan
perselisihan antara satu sama lain dan dapat juga menimbulkan fitnah antara
satu teman dengan teman yang lainnya.
Hal ini bisa dikurangi dengan adanya pengawasan dari
orang tua saat anak – anak mereka sedang menggunakan gadget mereka, mungkin dengan cara ditemani atau bisa dilakukan
dengan cara yang lainnya. Dan juga memberikan informasi tentang orang – orang
yang menyebar kebencian atau hal – hal negatif akan mendapat hukuman kepada
remaja – remaja SMP khususnya memungkinkan mereka akan berhenti untuk melakukan
hal tersebut lagi.
sumber: http://m.detik.com/inet/read/2015/10/31/155548/3058709/399/awas-penebar-kebencian-di-medsos-bisa-diancam-pidana
(Sabtu,
31/10/2015 15:55 WIB )
Komentar
Posting Komentar