Langsung ke konten utama

PENEBAR KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL BISA DIANCAM PIDANA



Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut:

Bentuk Ujaran Kebencian
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial

Aspek Ujaran Kebencian
Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
Suku, Agama, Aliran keagamaan, Keyakinan atau kepercayaan, Ras, Antargolongan, Warna kulit, Etnis, Gender, Kaum difabel, Orientasi seksual.

Prosedur Penanganan
Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:
- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
- KUHP,
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.


ANALISIS

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pengaruh internet memang sudah semakin besar di zaman teknologi ini. Tidak sedikit yang menjadi “ketergantungan” dengan internet. Dari semua kalangan, baik tua maupun muda. Tidak hanya orang dewasa, internet pun sudah banyak digunakan oleh anak-anak. Karena tidak dapat dipungkiri, internet sudah menjadi kebutuhan banyak orang, dimana internet bisa menjadi sumber pengetahuan atau pemberi informasi yang mendunia maupun sumber penghasilan. Banyak orang yang memanfaatkannya sebagai sesuatu yang positif, namun ada juga yang menggunakannya sebagai sesuatu yang negatif.

Selain itu media sosial seperti facebook dan twitter sudah banyak yang tidak memanfaatkannya dengan positif, banyak remaja meng-update status yang tidak pantas untuk di publish, menggunakan kata-kata kotor, makian, membongkar aib,  dan hinaan lainnnya, di masa ini sudah tidak aneh lagi meng-update status dan meng-comment status yang seperti itu.

Hal ini terjadi disebabkan kurangnya pengawasan orang tua dan juga pengaruh lingkungan sekitar yang membuat banyak remaja – remaja yang masih dibawah umur dapat membuat postingan yang tidak seharusnya di posting. Dan tidak adanya akibat yang terjadi setelah mereka meng-update postingan tersebut sehingga mereka tidak akan berhenti sampai permasalahan atau hal yang sedang terjadi selesai. Dan hal ini dapat mengakibatkan banyak hal salah satu nya bila terjadi dikalangan pelajar, mereka akan menimbulkan perselisihan antara satu sama lain dan dapat juga menimbulkan fitnah antara satu teman dengan teman yang lainnya.

Hal ini bisa dikurangi dengan adanya pengawasan dari orang tua saat anak – anak mereka sedang menggunakan gadget mereka, mungkin dengan cara ditemani atau bisa dilakukan dengan cara yang lainnya. Dan juga memberikan informasi tentang orang – orang yang menyebar kebencian atau hal – hal negatif akan mendapat hukuman kepada remaja – remaja SMP khususnya memungkinkan mereka akan berhenti untuk melakukan hal tersebut lagi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBANDINGAN REVIEW JURNAL 1 DAN 2 - TUGAS METODE PENELITIAN

Jurnal 1 :  PERANCANGAN SISTEM INFORMASI SEBAGAI ALAT BANTU PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PENGONTROLAN PERSEDIAAN RETAIL ELEKTONIK  Penulis : Sri Hartini, Yonas Adi A Program Studi Teknik Industri Universitas Diponegoro Semarang Jl. Prof Sudarto, SH., Semarang Link Jurnal :  https://drive.google.com/open?id=0BwNyyjNrHclyRE5reFZnLUFVWDQ Jurnal 2 :  OPTIMASI EKSTRAKSI PROPOLIS MENGGUNAKAN CARA MASERASI DENGAN PELARUT ETANOL 70% DAN PEMANASAN GELOMBANG MIKRO SERTA KARAKTERISASINYA SEBAGAI BAHAN ANTIKANKER PAYUDARA Penulis : Akhmad Endang zainal Hasan, Djumali Mangunwidjaja, Titi Candra Sunarti, Ono Suparno, dan Agus Setiyono Departemen Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB Kampus, IPB Darmaga. Link jurnal :  https://drive.google.com/open?id=0BwNyyjNrHclySXBvXzhrczJHemc                                             ...

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR BAB IV - MANUSIA DAN CINTA KASIH

PENGERTIAN CINTA KASIH    v   Cinta adalah emosi atau luapan kasih sayang terhadap lawan jenis yang terjadi tiba – tiba dan bersifat positif, bisa dirasakan oleh semua mahluk. Kasih adalah perasaan mengasihi terhadap sesama, tidak untuk satu orang melainkan banyak orang. Sedangkan cinta kasih berarti luapan kasih sayang bersifat positif terhadap sesama yang terjadi dengan sendirinya tanpa perlu dipaksakan.       3 UNSUR TENTANG CINTA, 3 TINGKATAN TENTANG CINTA, 3 UNSUR DALAM CINTA SEGITIGA    v   Unsur – unsur cinta ada tiga yaitu : Ø   Keintiman Ø   Ketertarikan Ø   Kemesraan Tiga tingkatan tentang cinta yaitu : Ø   Pertama, cinta yang mengharapkan sesuatu imbalan, contohnya adalah seorang anak yang tiba – tiba memijat bapaknya itu dikarenakan anak tersebut hanya mengharapkan tambahan uang jajan Ø   Kedua, cinta atas dasar mengharapkan ridho yang terkasih, contohnya adalah seseorang ya...

TUGAS ETIKA PROFESI

Nama                : Veranita Crisanti R Kelas                : 4ID06 NPM                : 37415016 Teknik Industri Universitas Gnadarma LAMBANG ORGANISASI PROFESI 1.     PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)   §   Persatuan Wartawan Indonesia bergerak dibidang jurnalistik.        §   Arti Lambang PWI:       -   Dasar bentuk warna hitam, segi lima melambangkan rangka yang menjadi dasar landasan idiil,             yakni Pancasila.       -   Dasar bentuk bagian dalam:      a.        Lidah api semangat (merah)      b.       Pena mas (kuning mas...